KOMPAS.com - Supriyadi (44), pria yang membunuh istrinya TU (43), dan anaknya DI (9) saat keduanya sedang tidur dijerat pasal berlapis.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (8/4/2022)sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan, atas perbuatannya, Supriyadi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Dedi kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Sebelum Alfamart Gambut Roboh, Warga Sempat Lihat Bangunan Miring ke Kiri
Dedi menduga, pembunuhan yang dilakukan Supriyadi terhadap istri dan anaknya ada dua faktor, pertama ekonomi dan kedua adanya perselingkuhan.
"Pertama ekonomi, adanya dorongan dari jiwanya yang menghasutnya dan adanya perselingkuhan. Tapi, kami masih mendalami apakah itu berdasarkan fakta atau ilustrasi dari tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur