Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Kompas.com - 19/04/2022, 16:41 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta sudah terbebas dari segala tuntutan hukum setelah sebelumnya lelaki tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua begal yang mengadangnya.

Namun, Amaq Sinta masih harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan tersebut.

Dari empat begal, dua di antaranya tewas. Sedangkan dua pembegal lainnya, yaitu WA (32) dan HO (17), saat itu melarikan diri.

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

Didampingi kuasa hukumnya, Ikhsan Ramdany, Amaq Sinta mendatangi Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan, Selasa (19/4/2022) siang.

"Benar, hari ini Amaq Sinta ke Polres, dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Lombok Tengah," kata Ramdany atau Dany.

Kabid Humas Polda NTB Kombel Artanto, yang dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pemeriksaan Amaq Sinta sebagai saksi kasus begal atas tersangka WA dan HO. HO ialah tersangka begal yang masih di bawah umur.

"Saya masih cek dulu," katanya singkat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 April 2022

Kedua tersangka begal yang telah ditahan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka itu bersama-sama dengan OWP dan PE mengadang Amaq Sinta, di jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya

 

Sebelumnya, dua pembegal yakni WA dan HO berstatus sebagai saksi atas kasus pembunuhan dua temannya OWP dan PE yang disangkakan kepada Amaq Sinta.

Keduanya tewas setelah mendapat perlawanan dari Amaq Sinta. Ketika itu WA dan HO melarikan diri dari TKP.

Kesaksian kedua tersangka pelaku pembegalan yang masih hidup itu merupakan bukti kuat yang membuat Amaq Sinta dibebaskan dari segala tuntutan.

Aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus, Sabtu (14/4/2022), mengeluarkan SP3 atas kasus hukum yang menjerat Amaq Sinta.

Perlawanan Amaq Sinta pada empat orang begal yang mengadangnya, hingga menyebabkan dua begal tewas, dinilai sebagai pembelaan diri terpaksa, bukan tindakan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com