Sebelumnya, dua pembegal yakni WA dan HO berstatus sebagai saksi atas kasus pembunuhan dua temannya OWP dan PE yang disangkakan kepada Amaq Sinta.
Keduanya tewas setelah mendapat perlawanan dari Amaq Sinta. Ketika itu WA dan HO melarikan diri dari TKP.
Kesaksian kedua tersangka pelaku pembegalan yang masih hidup itu merupakan bukti kuat yang membuat Amaq Sinta dibebaskan dari segala tuntutan.
Aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus, Sabtu (14/4/2022), mengeluarkan SP3 atas kasus hukum yang menjerat Amaq Sinta.
Perlawanan Amaq Sinta pada empat orang begal yang mengadangnya, hingga menyebabkan dua begal tewas, dinilai sebagai pembelaan diri terpaksa, bukan tindakan melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.