Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Tahun Ratusan Kapal di Nunukan Berlayar Ilegal, Puluhan Tukang Perahu Datangi Kantor DPRD

Kompas.com - 19/04/2022, 14:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan juragan kapal angkutan penumpang dan barang untuk wilayah pedalaman di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi gedung DPRD Nunukan, Senin (18/4/2022).

Mereka mengeluhkan pelayaran ilegal yang sudah berlangsung dalam dua tahun belakangan.

Bahar, Ketua Asosiasi Kapal Pedalaman Nunukan mengatakan, kondisi berlarut ini sangat merugikan masyarakat, sehingga para tukang kapal berinisiatif untuk meminta para wakil rakyat mencarikan solusi atas keadaan tersebut.

Baca juga: Kemenhub Ciduk 4 Kapal Ilegal di Batam, 3 Asing dan 1 Lokal

"Masyarakat kami menjadi korban penangkapan aparat keamanan di laut. Sejauh ini sudah ada lima kapal yang berhenti mengangkut bahan pangan untuk daerah pedalaman karena takut," ujar Bahar, di hadapan rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Andi Krislina.

Sejak kewenangan keselamatan sungai ditarik kewenangannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pada 2021, pengurusan dokumen kelengkapan kapal, serta izin berlayar di Nunukan, mulai bermasalah.

Ketika kapal beroperasi, akan ada upaya penangkapan dengan tuduhan pelayaran illegal, sementara jika tidak beroperasi, mereka disudutkan dengan tuntutan ekonomi untuk keluarga.

Selain masalah tersebut, pelayaran yang dilakukan tanpa dokumen, tentu akan menggadaikan keselamatan.

"Tolong Pak, Bu, mohon segera dibijaki persoalan dokumen kapal yang kewenangannya ditarik oleh Balai BPTD ini. Bagaimana kami ini dibiarkan berlayar tanpa ada izin dan dokumen? Kalau sarana prasarana belum siap, lebih baik BPTD mengembalikan regulasi seperti sebelumnya. Jangan sampai kami mengalami musibah baru ada respon terkait ini," harapnya.

Para nakhoda dan juragan kapal yang kebanyakan menggantungkan hidup mereka terhadap transportasi air ini, merasa disingkirkan.

Baca juga: Bea Cukai Jateng Sita Pakaian Bekas dan Kain Impor Senilai Rp 14,6 Miliar yang Diangkut Kapal Ilegal

Mereka yang sudah berusaha menyelamatkan diri dengan barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Malaysia, seakan masih dipersulit dengan urusan perizinan kapal.

"Kami minta ada keputusan, ini kapal kami boleh jalan apa tidak? Kalau tidak bisa dipakai Permen itu, pake Pancasila saja. Tolong segera dibenahi permasalahan ini. Kalau tidak ada izin, tidak makan masyarakat di dalam," protesnya.

361 kapal di bawah GT 7 semua berlayar ilegal

Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Nunukan, Lisman, menegaskan, Peralihan kewenangan tersebut, merupakan kebijakan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan Penyeberangan yang telah di tandatangani pada tanggal 31 Mei lalu.

Sejumlah kewenangan yang beralih, antara lain, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Khusus kegiatan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

"Permasalahannya adalah, BPTD ini seakan belum memiliki kesiapan dalam hal ini. SDM mereka sangat minim, sehingga hari ini banyak dokumen kapal yang sudah mati belum diperbaharui. Selain itu, seluruh kapal kapal yang berlayar saat ini, tanpa SPB," tegasnya.

Baca juga: KKP Rampungkan Penyidikan 2 Kapal Ilegal Fishing di Selat Malaka

Sejauh ini, Dishub Nunukan mencatat ada sekitar 361 speed boat, yang semuanya berlayar secara ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

2 Siswa SMA di Pamekasan Tewas Ditabrak Pikap Usai Menyalip Kendaraan

Regional
Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Regional
Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Regional
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Regional
SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

Regional
Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com