KOMPAS.com - Zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Banyumas
Di bulan Ramadhan ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Jombang
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H disesuaikan menurut harga beras dan makanan pokok:
Beras Premium sebesar Rp 37.000 per jiwa
Beras Kepala sebesar Rp 33.000 per jiwa
Beras Ciliwung sebesar Rp 30.000 per jiwa
Beras Dolog sebesar Rp 27.000 per jiwa
Sagu/Jagung/Ubi sebesar Rp 20.000 per jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Kalimantan Selatan
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Sumber:
https://baznas.go.id/zakatfitrah
Instagram @baznassultra