KOMPAS.com - Zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Banyumas
Di bulan Ramadhan ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Jombang
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H disesuaikan menurut harga beras dan makanan pokok:
Beras Premium sebesar Rp 37.000 per jiwa
Beras Kepala sebesar Rp 33.000 per jiwa
Beras Ciliwung sebesar Rp 30.000 per jiwa
Beras Dolog sebesar Rp 27.000 per jiwa
Sagu/Jagung/Ubi sebesar Rp 20.000 per jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Kalimantan Selatan
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.