SOLO, KOMPAS.com- Salah satu perusahaan atau pabrik di Kota Solo, Jawa Tengah, ketahuan akan bayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengetahui hal itu langsung melakukan tindakan langsung dan koordinasi dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Solo.
"Kemarin ada yang dilaporkan, salah satu pabrik di Solo. (Mereka) dilaporkan karena THR-nya dicicil," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (19/4/2022).
"Dipanggil Disnaker Solo. Kalau ada yang begitu, dilaporkan saja nanti kami urus, tenang saja," lanjut Gibran.
Baca juga: ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13
Sikap perusahaan di Kota Solo ini, tidak sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau THR diberikan mulai H-10 Idul Fitri 2022 dan dilakukan secara penuh.
Meski demikian, Gibran membuka kesempatan bagi perusahaan atau pabrik yang mengalami kesulitan memberikan THR secara penuh untuk melakukan mediasi.
"Jangan dicicil, kami dari Disnaker akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha dan owner pabrik, tenang saja," jelas Gibran.
"Kalau bisa diberikan (THR) secara full, kalau ada kendala lain lapor ke Disnaker lah kami akan memediasi. Kami tidak mau mempersulit atau memberatkan pegawai dan pemilik perusahaan juga," imbuhnya.
Baca juga: Ganjar Larang Pengusaha Cicil THR Pekerja, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Di sisi lain, terkait THR aparatur sipil negara (ASN) Solo, Gibran memastikan akan segera dibagikan. Pembagian THR untuk ASN Solo akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Tenang saja, sing sabar. Ini masih tanggal berapa? pasti nanti dibagikan, sudah diatur Pak Sekda," ujarnya.