AMBON, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru, Provinsi Maluku, belum berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP hingga hamil. Polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat HL, seorang kakek berusia 70 tahun yang menjadi terlapor dalam kasus itu.
Hasil tes DNA terhadap anak yang dikandung korban juga belum mengarah pada terduga pelaku.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Pulau Buru, Aipda Jamaludin menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Batabual pada 28 Maret 2021. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun sudah hamil akibat dugaan pemerkosaan itu.
Baca juga: Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru, Polisi Sita 401,48 Gram Emas
“Benar kasusnya dilaporkan pada tahun 2021 lalu,” kata Jamaludin saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin (18/4/2022).
Jamaludin mengatakan, setelah kasus itu dilaporkan, terlapor yang merupakan warga Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, ditahan dan diperiksa oleh polisi. Korban juga ikut dimintai keterangannya.
“Awalnya polisi dalam hal ini Polsek Batabual amankan salah satu orang, kakek itu, karena ada kerumunan massa, kemudian polisi amankan dia ke Polres,” ujarnya.
Baca juga: Penambang Tewas Ditembak Oknum Brimob di Pulau Buru, Warga Marah Bakar Rumah dan Mobil
Jamaludin mengungkapkan, saat diperiksa, terlapor membantah semua tuduhan bahwa dia telah memerkosa korban hingga hamil. Alat bukti untuk membuktikan kasus itu juga minim. Terlapor yang sempat ditahan akhirnya dilepas.
Untuk membuktikan siapa ayah dari bayi yang dikandung korban, pihak kepolisian bersama keluarga melakukan tes DNA terhadap bayi tersebut. Hasil tes DNA tidak menunjukkan kecocokan dengan DNA milik terlapor.
“Setelah anak yang dikandung korban lahir, dilakukanlah tes DNA oleh Polsek Batabual dan hasilnya DNA tidak cocok, tidak terbukti,” jelasnya.
Dia menambahkan, Polsek Batbual bersama Polres Pulau Buru telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, namun kasus itu tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat terduga pelaku sebagai tersangka.
"Jadi sudah digelar perkara oleh Polsek Batabual bersama-sama dengan Satreskrim Polres Pulau Buru itu tidak mencapai bukti, tidak cukup bukti, tapi nanti besok saya cek lagi apakah (kasus ini) lanjut atau tidak,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.