KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Australia melalui jalur ilegal diamankan.
Para calon pekerja migran tersebut tergiur gaji Rp 30 juta per bulan hingga rela membayar biaya perjalanan yang berkisar Rp 65 juta hingga Rp 90 juta.
Informasi itu disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Tergiur Gaji Rp 30 Juta Per Bulan, 26 WNI Hendak Masuk ke Australia secara Ilegal
Menurut Nyoman, tawaran kerja itu disampaikan oleh pria berinisial S, asal Kota Denpasar, Bali.
Para calon PMI ini menghubungi S melalui pesan WhatsApp setelah mengetahui informasi pekerjaan lewat Facebook.
Mereka sepakat masuk ke Australia menggunakan kapal ikan melalui perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka semua akhirnya dikumpulkan di Kota Kupang," ujar Nyoman, Senin.
Sebelum bergerak ke Kupang, calon PMI yang berasal dari tujuh provinsi itu juga diatur oleh koordinator yang berada di tiap provinsi.
Baca juga: Belasan PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan Sumut
Sebagai syarat keberangkatan, para calon pekerja migran ini diminta membayar hingga Rp 90 juta.
Nyoman menjelaskan, ada dua metode pembayaran yakni via transfer antar bank ke nomor rekening atas nama pelaku S dan juga diserahkan langsung ke S, saat tiba di Kota Kupang.
Setelah semuanya beres, mereka lalu bergerak menuju Pelabuhan Laut Ojek di Tenau Kupang.
Saat tiba di pelabuhan, mereka menolak untuk berlayar karena ukuran kapal yang kecil.
Namun di saat yang bersamaan, aparat Ditpolairud Polda NTT yang menerima infomasi dari masyarakat, bergerak cepat mengamankan.
Mereka lalu digiring ke Markas Polairud Polda NTT untuk diperiksa secara intensif.
Selain mengamankan penyelundup dan para calon PMI, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di atas Kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.