Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Papua Audiensi dengan Kementerian KP, Perda RZWP3K Papua Disetujui

Kompas.com - 18/04/2022, 18:14 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Papua telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) sehingga dapat dilanjutkan prosesnya.

“Tinggal menunggu tanda tangan Pak Menteri. Setelah itu, kami serahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disusun,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Djuniawal.

Hal tersebut dikatakan Iman Djuniawal usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) terkait rancangan Perda RZWP3K Papua di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian KP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan persetujuan RZWP3K ini akan menghasilkan Perda tentang Penataan Ruang Dan Wilayah Provinsi Papua yang meliputi kawasan laut, perairan, dan daratan.

Baca juga: Potret Kesederhanaan Kampung Favenembu di Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini

Iman menambahkan, dalam pertemuan dengan KKP tersebut terdapat beberapa masukan dari Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono sehubungan dengan kebijakan Kementerian KP untuk mengedepankan perikanan terukur.

Kebijakan terukur tersebut mengatur kegiatan eksploitasi sumber daya perairan dan kebijakan yang terukur.

Untuk itu, lanjut Iman, RZWP3K Papua akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian KP tentang penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir. Dengan kebijakan ini, pemanfaatan ekosistem laut dan terumbu karang dapat lebih lestari.

“Kebijakan ini juga dapat memajukan pengembangan budi daya dengan mengembangkan kampung nelayan maju dan kampung nelayan terintegrasi. Dengan demikian, kegiatan serta ekonomi nelayan setempat diharapkan dapat bertumbuh,” ujar Iman Djuniawal

Pada kesempatan tersebut, Iman juga menyampaikan kesiapan Pemprov Papua terkait permintaan Menteri Perikanan dan Kelautan tentang penangkapan perikanan terukur.

Baca juga: Wujudkan Kampung Nelayan Maju, Kementerian KP Gelar Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kewenangan pemprov dalam penangkapan ikan berada di jangkauan 12 mil dari daratan. Sedangkan, lebih dari 12 mil, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Berdasarkan hal tersebut, Iman melanjutkan, kuota penangkapan ikan yang dikelola oleh pemerintah pusat akan diatur dan disesuaikan dengan potensi yang ada di Papua agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Iman menjelaskan, dalam perikanan terukur, aktivitas perikanan yang berlangsung pada suatu wilayah juga harus kembali menurunkan ikan-ikannya pada wilayah yang sama. Untuk itu, diperlukan pelabuhan yang memadai.

Hal tersebut perlu dilakukan karena pelabuhan yang ada saat ini tidak cukup luas untuk menampung kapal perikanan bermuatan 30 gross tonnage (GT) yang akan berlabuh setelah menangkap ikan.

“Untuk pelabuhan, nanti akan ada penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dipungut oleh pusat, pelabuhan juga memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di pelabuhan,” ujar Iman.

Baca juga: Tablasupa Papua, Kampung dengan Keindahan Alam Bawah Laut dan Pengamatan Burung Cenderawasih

Oleh karena itu, Iman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Pelabuhan Nusantara untuk menampung segala aktivitas perikanan bermuatan 30 GT di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com