Sayangnya, sambung Benedikta, mereka pergi tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini yang kemudian mempersulit pemerintah ketika terjadi persoalan di luar negeri.
"Karena itu kami berharap agar pekerja yang mau ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar. Dan pemerintah sudah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI)," terangnya.
Pegiat BP2MI ini menambahkan mengatakan, regulasi sangat penting untuk perlindungan para PMI. Sebab, mereka rentan menjadi korban TPPO.
Baca juga: 6 Pekerja Asal NTT yang Diduga Tertipu Calo Akan Segera Dipulangkan
Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan bahwa perekrut dan enam calon pekerja ini sudah tiba di Pelabuhan Larantuka, Senin (18/4/2022).
Mereka kemudian langsung dijemput aparat menuju kantor Polres Flores Timur, untuk menjalani pemeriksaan.
"Betul, mereka sedang diperiksa oleh aparat di unit tindak pidana tertentu (Tipiter)," ujar Sanusi kepada Kompas.com, Senin.
Kendati demikian Sanusi belum bisa memberi informasi lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan itu.
"Sementara diperiksa. Nanti, akan diinformasikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga kini perekrut dan enam pekerja sedang menjalani pemeriksaan di Polres Flores Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.