Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemanah Warga Bima, Korban Alami Luka di Punggung

Kompas.com - 18/04/2022, 15:26 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KOTA BIMA, KOMPAS.com - Pelaku pemanah yang mengakibatkan korban Fadli (20), pemuda asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB, luka terkena tusukan anak panah akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Lambu, Minggu (17/4/2022).

Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin menyampaikan, dua pelaku pemanah yang dibekuk yakni HB (22) dan AD (21) keduanya warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

"Tidak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan tim Polsek Lambu langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu," kata Ruhdin dalam keterangan persnya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Lontarkan Panah Wayer ke Wajah Temannya, Remaja 14 Tahun Ditangkap

Ruhdin menyampaikan, kronologi pemanahan berawal pada Sabtu (16/4/2022) malam saat korban Fadli tengah duduk dan tiba-tiba terkena panah yang dilesatkan dua pelaku.

"Peristiwa pemanahan yang mengakibatkan korban Fadli tertusuk anak panah di punggungnya dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya," kata Ruhdin.

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti busur dan panah yang digunakan para pelaku memanah korban Fadli.

Akibat kejadian itu, sambung Ruhdin, keluarga korban sempat emosi dengan mencari pelaku dan membakar motor yang digunakan pelaku saat memanah.

Baca juga: Cekcok Saat Mabuk Miras, Seorang Pria Tewas Ditikam Temannya Pakai Anak Panah

Keluarga korban juga sempat berniat membakar rumah pelaku.

Namun Ruhdin memastikan kondisi saat ini telah kondusif. 

“Kami langsung mengamankan suasana yang sempat panas dengan meminta pihak keluarga korban agar menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian," kata Ruhdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com