ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa Provinsi Aceh menangkap MS (37), warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh pada Minggu (17/4/2022).
MS diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa menyebutkan, awalnya unit tindak pidana tertentu menerima informasi tersangka MS kerap melakukan jual-beli solar bersubsidi.
Baca juga: 4 Truk Pindahkan Solar Subsidi ke Tugboat di Sungai Batanghari Jambi, Sopir dan Nakhoda Ditangkap
“Setelah kita cek, ternyata benar. Dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Polres Langka pun langsung menangkap MS dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Pihaknya juga menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi yang disimpan MS.
Krisna menambahkan, saat ini polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus tersebut.
Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.
Baca juga: Diduga Jual Solar Bersubsidi untuk Nelayan, Pria di Aceh Ditangkap
“Kami imbau bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.