Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Padahal dalam aksi panen bersama tersebut dihadiri oleh Polsek Sukaraja, perwakilan PT Agri Andalas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur kecamatan, pemeritahan desa dan diliput media massa.
Ketua PN Bengkulu, Jon Sarman Saragih membaca semua keluhan dan tuntutan masyarakat sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara secara adil.
"Kami akan bertindak adil memutuskan perkara seusai dengan fakta dan bukti yang kami terima. Masyarakat bila ada bukti tambahan beri pada kami. Masyarakat tetaplah percaya pada lembaga peradilan," demikian Jon Sarman.
Agenda hari ini, Senin (18/4/2022) pengadilan mendengarkan pembelaan terdakwa. Para terdakwa dituntut jaksa dengan 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.