Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Malaadministrasi Pemekaran Kawasan Candi Borobudur Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 18/04/2022, 13:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Perwakilan warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan malaadministrasi tanah kas desa untuk pemekaran Kawasan Candi Borobudur ke Ombudsman Jawa Tengah.

Sugiyanti, salah satu warga Desa Borobudur, mengatakan, dugaan malaadministrasi itu bermula pada pengajuan hak pakai tanah oleh Balai Konsservasi Borobudur pada 2018.

Pihak yang mengajukan merupakan Balai Konservasi Borobudur yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Tanah yang menjadi objek permohonan hak pakai itu adalah tanah kas Desa Borobudur yang lokasinya berada di dalam Kawasan Candi Borobudur," jelasnya kepada KOMPAS.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Dikunjungi Jokowi, Candi Borobudur Ditutup untuk Wisatawan

Dia menuding Balai Konservasi Borobudur memiliki ambisi untuk merampas asal-usul leluhurnya dengan mengambil tanah kas desa.

"Bahkan sekarang kita kalau mau buat acara adat seperti wayangan tidak boleh. Padahal di sana boleh dibuat kegiatan untuk konser," paparnya.

Sementara itu, Ichsanusi menambahkan, saat ini ketika warga mau mengadakan kegiatan upacara adat juga mengalami kesulitan.

"Untuk konser boleh tapi untuk acara adat tidak boleh. Dulu kakak saya itu penjaga," imbuhnya.

Baca juga: Juara Proliga 2022, Tim Voli Bogor LavAni Diajak SBY Piknik ke Candi Borobudur

Dari kasus tersebut, warga Desa Borobudur mengalami kerugian berupa nonmateril dengan dihilangkannya mandat kuncen yang sudah ada sejak era kerajaan.

"Warga Desa Borobudur sudah dijadikan mandat kuncen sejak era Mataram," imbuhnya.

Kuasa Hukum warga Desa Borobudur, Salim Iling Jagat, menjelaskan setidaknya ada dua bentuk dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

"Pertama, telah menyalahgunakan peraturan perundang-undangan melalui suratnya Nomor HP.01.05/550-33-08/II2022 tertanggal 11 Februari 2022," paparnya.

Dalam surat tersebut, pada intinya mendesak pihak Pemerintah Desa Borobudur untuk melakukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari sejak disampaikan surat tersebut.

"Serta jika tidak melakukan gugatan maka permohonan hak pakai oleh Balai Konservasi Borobudur akan diproses," imbuhnya.

Baca juga: Balkondes Desa Karangrejo Pasang Gasblock, Ikon Baru Tarik Wisatawan ke Borobudur

Menurutnya, jangka waktu tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemblokiran Tanah.

"Kita menilai penggunaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri a quo cacat secara hukum," imbuhnya.

Dia berpandangan, pasal tersebut bukan mengatur jangka waktu harus melaukan gugatan, melainkan jangka waktu blokir tanah yang dimohonkan oleh perorangan atau badan hukum," ucapnya.

Kedua, lanjutnya, terhadap surat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tersebut, Pemerintah Desa Borobudur telah mengajukan keberatan tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi.

"Pengabaian keberatan tersebut secara nyata dengan terang dan jelas melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com