Kuasa Hukum warga Desa Borobudur, Salim Iling Jagat, menjelaskan setidaknya ada dua bentuk dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
"Pertama, telah menyalahgunakan peraturan perundang-undangan melalui suratnya Nomor HP.01.05/550-33-08/II2022 tertanggal 11 Februari 2022," paparnya.
Dalam surat tersebut, pada intinya mendesak pihak Pemerintah Desa Borobudur untuk melakukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari sejak disampaikan surat tersebut.
"Serta jika tidak melakukan gugatan maka permohonan hak pakai oleh Balai Konservasi Borobudur akan diproses," imbuhnya.
Baca juga: Balkondes Desa Karangrejo Pasang Gasblock, Ikon Baru Tarik Wisatawan ke Borobudur
Menurutnya, jangka waktu tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemblokiran Tanah.
"Kita menilai penggunaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri a quo cacat secara hukum," imbuhnya.
Dia berpandangan, pasal tersebut bukan mengatur jangka waktu harus melaukan gugatan, melainkan jangka waktu blokir tanah yang dimohonkan oleh perorangan atau badan hukum," ucapnya.
Kedua, lanjutnya, terhadap surat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tersebut, Pemerintah Desa Borobudur telah mengajukan keberatan tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi.
"Pengabaian keberatan tersebut secara nyata dengan terang dan jelas melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.