SEMARANG, KOMPAS.com- Perwakilan warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan malaadministrasi tanah kas desa untuk pemekaran Kawasan Candi Borobudur ke Ombudsman Jawa Tengah.
Sugiyanti, salah satu warga Desa Borobudur, mengatakan, dugaan malaadministrasi itu bermula pada pengajuan hak pakai tanah oleh Balai Konsservasi Borobudur pada 2018.
Pihak yang mengajukan merupakan Balai Konservasi Borobudur yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Tanah yang menjadi objek permohonan hak pakai itu adalah tanah kas Desa Borobudur yang lokasinya berada di dalam Kawasan Candi Borobudur," jelasnya kepada KOMPAS.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Dikunjungi Jokowi, Candi Borobudur Ditutup untuk Wisatawan
Dia menuding Balai Konservasi Borobudur memiliki ambisi untuk merampas asal-usul leluhurnya dengan mengambil tanah kas desa.
"Bahkan sekarang kita kalau mau buat acara adat seperti wayangan tidak boleh. Padahal di sana boleh dibuat kegiatan untuk konser," paparnya.
Sementara itu, Ichsanusi menambahkan, saat ini ketika warga mau mengadakan kegiatan upacara adat juga mengalami kesulitan.
"Untuk konser boleh tapi untuk acara adat tidak boleh. Dulu kakak saya itu penjaga," imbuhnya.
Baca juga: Juara Proliga 2022, Tim Voli Bogor LavAni Diajak SBY Piknik ke Candi Borobudur
Dari kasus tersebut, warga Desa Borobudur mengalami kerugian berupa nonmateril dengan dihilangkannya mandat kuncen yang sudah ada sejak era kerajaan.
"Warga Desa Borobudur sudah dijadikan mandat kuncen sejak era Mataram," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.