BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menghentikan penyidikan kasus pembuangan bayi di Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, penyidikan dihentikan setelah polisi menerima surat permohonan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Retak Ilir.
"Pertimbangannya adalah orangtua bayi bertanggungjawab, berkomitmen untuk merawat bayi. Pertimbangannya demi bayi itu sendiri agar tidak terlantar," ujar Witdiardi kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Modus Pura-pura Kesurupan, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun sampai Melahirkan Bayi
Selanjutnya, kedua orangtua bayi dan pihak keluarga sepakat akan menikah setelah lebaran.
Kasus ini berawal dari penemuan bayi oleh warga Desa Retak Ilir, Kecamatan Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan di teras rumah seorang masyarakat bernama Udin, Kamis (31/3/2022). Penemuan ini pun membuat heboh warga.
Dari penyelidikan polisi terungkap identitas orangtua bayi. Sang ibu berinisial NM (19), dan ayah bayi MJI (22). NM tidak lain adalah kemenakan Udin.
Pelaku disebut tidak berniat membuang bayi. Namun karena panik melahirkan, ia menyimpan bayinya di teras rumah Udin.
NM sengaja menyimpan bayinya di sana, agar diselamatkan dan dijaga oleh Udin, paman NM. Jarak rumah NM dan Udin berselang 2 rumah.
Polisi mengungkap NM dan MJI sebagai pelaku ketika banyak masyarakat hendak mengadopsi bayi tersebut, NM selalu menolak permintaan warga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.