Sebelumnya, kasus korban begal Amaq Sinta menuai sorotan publik setelah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Senin (11/4/2022) karena membuat begal terbunuh.
Sejumlah dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir agar Amaq Sinta yang dalam posisi membela diri dibebaskan.
Pada Rabu (13/4/2022), puluhan warga berdemonstrasi di kantor Polres Lombok Tengah meminta agar Amaq Sinta dibebaskan.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Kasus itu lalu diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Polda NTB lalu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menggelar perkara kasus itu.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikanakan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto dalam jumpa pers pada Sabtu (16/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.