Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Anak Gadisnya Dibawa Kabur Setahun, Bapak di Sumsel Bacok Pemuda hingga Tewas

Kompas.com - 17/04/2022, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Setelah satu tahun putrinya dibawa kabur, T (40) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membacok seorang pemuda bernama AC (30).

AC diketahui sempat dicari oleh T karena melarikan anak gadis pelaku tanpa seizin dirinya selama satu tahun.

Perbuatan itu membuat T menjadi kalap hingga membacok AC dengan parang ketika sedang berada di Dusun VII, Desa Bintialo, Muba.

Kapolsek Batanghari Leko AKP Rusli mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Ada Sebutan Pengantin Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Semula, T mendapatkan kabar bahwa AC sedang berada di Desa Bintialo.

Tanpa banyak pikir panjang, ia langsung menuju ke daerah tersebut sembari membawa senjata tajam.

"Saat bertemu dengan korban, tersangka T langsung membabi buta menganiayanya dengan senjata tajam. Korban sempat berupaya kabur namun terjatuh akibat kakinya terluka terkena senjata pelaku," kata Rusli, Minggu (17/4/2022).

Setelah menganiaya korban, T pun langsung pergi.

Baca juga: 21 Buaya Lepas dari Penangkaran di Banyuasin, BKSDA Sumsel Imbau Masyarakat Jauhi Sungai

 

Beberapa saat kemudian, warga sekitar terkejut melihat AC sudah dalam kondisi tewas dengan mengalami luka bacok di tubuhnya.

"Warga langsung melapor sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan pelakunya mengarah kepada tersangka T sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku motif pembunuhan itu akibat dendam lama.

Hal tersebut membuat T menjadi kalap dan nekat menghabisi nyawa AC.

"Dulu, korban dan pelaku ini satu rumah. Namun, tiba-tiba korban membawa kabur anak gadis pelaku selama satu tahun. Akibat perbuatan itu pelaku menjadi dendam dan merencanakan membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku T terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan juga sudah kita amankan," ungkap Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com