MUBA, KOMPAS.com - Setelah satu tahun putrinya dibawa kabur, T (40) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membacok seorang pemuda bernama AC (30).
AC diketahui sempat dicari oleh T karena melarikan anak gadis pelaku tanpa seizin dirinya selama satu tahun.
Perbuatan itu membuat T menjadi kalap hingga membacok AC dengan parang ketika sedang berada di Dusun VII, Desa Bintialo, Muba.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Rusli mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Ada Sebutan Pengantin Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin
Semula, T mendapatkan kabar bahwa AC sedang berada di Desa Bintialo.
Tanpa banyak pikir panjang, ia langsung menuju ke daerah tersebut sembari membawa senjata tajam.
"Saat bertemu dengan korban, tersangka T langsung membabi buta menganiayanya dengan senjata tajam. Korban sempat berupaya kabur namun terjatuh akibat kakinya terluka terkena senjata pelaku," kata Rusli, Minggu (17/4/2022).
Setelah menganiaya korban, T pun langsung pergi.
Baca juga: 21 Buaya Lepas dari Penangkaran di Banyuasin, BKSDA Sumsel Imbau Masyarakat Jauhi Sungai
Beberapa saat kemudian, warga sekitar terkejut melihat AC sudah dalam kondisi tewas dengan mengalami luka bacok di tubuhnya.
"Warga langsung melapor sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan pelakunya mengarah kepada tersangka T sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku motif pembunuhan itu akibat dendam lama.
Hal tersebut membuat T menjadi kalap dan nekat menghabisi nyawa AC.
"Dulu, korban dan pelaku ini satu rumah. Namun, tiba-tiba korban membawa kabur anak gadis pelaku selama satu tahun. Akibat perbuatan itu pelaku menjadi dendam dan merencanakan membunuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku T terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan juga sudah kita amankan," ungkap Rusli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.