LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mariana, istri M alias Amaq Sinta akhirnya bisa tersenyum lebar setelah mendengar kabar suaminya dibebaskan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/4/2022).
Ibu dua anak itu bahagia melihat suaminya kembali ke rumah. Amaq Sinta sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal yang merampoknya.
"Alhamdulillah kami sekeluarga merasa senang, terima kasih semua masyarakat yang sudah mendukung suami saya," ungkap Mariana di Lombok Tengah, Minggu (17/4/2022).
Mariana sempat khawatir karena kasus yang menimpa suaminya. Jika suaminya masuk penjara, tak ada lagi tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup dan sekolah anak-anaknya.
"Dia selamat dari begal, saya khawatir lagi kemarin karena jadi tersangka, tapi sekarang Alhamdulillah sudah bebas," kata Mariana.
Mariana berharap, penetapan tersangka terhadap korban begal yang membela diri tak lagi terulang.
"Semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Mariana.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum Amaq Sinta diputuskan setelah gelar perkara yang dihadiri polisi dan pakar hukum.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers.
Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan tak terpenuhi unsur pidana atas tindakan Amaq Sinta dalam kasus tersebut. Amaq Sinta hanya melakukan pembelaan diri terhadap ancaman begal.
Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.
Menurut Djoko, Pasal 49 Ayat 1 KUHP menyebut, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.