Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Istri Bahagia Amaq Sinta Dibebaskan: Terima Kasih Semua yang Sudah Mendukung

Kompas.com - 17/04/2022, 19:21 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mariana, istri M alias Amaq Sinta akhirnya bisa tersenyum lebar setelah mendengar kabar suaminya dibebaskan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/4/2022).

Ibu dua anak itu bahagia melihat suaminya kembali ke rumah. Amaq Sinta sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal yang merampoknya.

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

"Alhamdulillah kami sekeluarga merasa senang, terima kasih semua masyarakat yang sudah mendukung suami saya," ungkap Mariana di Lombok Tengah, Minggu (17/4/2022).

Mariana sempat khawatir karena kasus yang menimpa suaminya. Jika suaminya masuk penjara, tak ada lagi tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup dan sekolah anak-anaknya.

"Dia selamat dari begal, saya khawatir lagi kemarin karena jadi tersangka, tapi sekarang Alhamdulillah sudah bebas," kata Mariana.

Mariana berharap, penetapan tersangka terhadap korban begal yang membela diri tak lagi terulang.

"Semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Mariana.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum Amaq Sinta diputuskan setelah gelar perkara yang dihadiri polisi dan pakar hukum.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan tak terpenuhi unsur pidana atas tindakan Amaq Sinta dalam kasus tersebut. Amaq Sinta hanya melakukan pembelaan diri terhadap ancaman begal.

Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga  pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan  melawan hukum baik secara  formil dan materil," kata Djoko.

Menurut Djoko, Pasal 49 Ayat 1 KUHP menyebut, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com