JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal Polres Jayapura berhasil mengungkap penyalahgunaan 1.140 liter solar subsidi yang ditimbun di belakang kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat (15/4/2022).
Selain mengamankan barang bukti 1.140 liter solar, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial K (44).
Pengungkapan kasus ini pun dibenarkan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/04/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di Jayapura
Fredrickus mengatakan, setibanya di lokasi penimbunan, pihaknya menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi solar dengan berbagai ukuran dan satu truk.
"Dari kasus penyalahgunaan BBM ini, kami mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit truk dengan nopol DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong, dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jeriken ukuran 35 liter, dan 3 jeriken ukuran 20 liter,” jelasnya.
Fredrickus mengungkapkan, tersangka mengaku solar tersebut akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Hingga saat ini, kasus penimbunan solar di Jayapura ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan pihak kepolisian Polres Jayapura.
Baca juga: Melangsir Solar Pakai Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi, Pria di Banjarmasin Ditangkap
"Tersangka K (44) terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.