Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka Menyerang Duluan dan Menebas Berkali-kali, daripada Mati, Saya Membela Diri"

Kompas.com - 16/04/2022, 08:37 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) mengatakan, terpaksa melawan para pelaku begal yang mengadangnya karena merasa nyawa terancam.

Kata Amaq, saat itu para pelaku menebas dirinya dengan senjata tajam secara berkali-kali.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," kata Amaq, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?

Dalam peristiwa itu, dua pelaku begal berinisial P (30), dan OWP (21) tewas. Melihat rekannya tewas, dua pelaku lainnya yakni W (32) dan H (17) melarikan diri.

Kronologi kejadian

Amaq menceritakan, kejadian yang dialaminya berawal ia hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit Lombok Timur.

Kata Amaq, saat hendak menuju ke rumah sakit, ia diminta istrinya untuk membawa pisau.

"Istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri

Dan benar saja, dalam perjalanan, Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Saat itu, para pelaku menyerempet motornya. Namun, ia bisa menghindar, lalu para pelaku langsung mengadangnya dan menebasnya berulang kali.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ujarnya.

Merasa nyawanya terancam, Amaq akhirnya melawan hingga menyebabkan dua pelaku begal tewas.

Baca juga: Amaq Sinta Sedih dan Kecewa, Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal: Padahal Saya Membela Diri

Jadi tersangka

Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa GantiHumas Polda NTB Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti

Usai kejadian itu, Amaq pun diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya.

Amaq pun mengaku kecewa dan sedih karena dijadikan tersangka. Padahal, sambungnya, saat itu dirinya hanya membela diri karena merasa nyawanya terancam.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu

Penanguhan penahanan

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Setelah sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Praya Timur selama dua hari, pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, Amaq Sinta diberikan penangguhan setelah mendapatkan permintaan dari Kepala Desa setempat untuk menjamin akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," kata Hery.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal

Tidak bisa dijadikan tersangka

Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, seseorang yang terpaksa membela diri karena terancam tidak bisa dijadikan tersangka.

Hal itu, kata Mulyadi, diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat di pidana.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

Baca juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat: Kalau Tidak Terbukti Polisi Wajib Melepaskannya

"Jadi menurut saya, korban begal tersebut tidak bisa dijadikan tersangka," kata Mulyadi saa dihubungi Kompas.com, Kamis.

Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan Amak Sinta itu adalah bentuk pembelaaan diri. Sebab, sambungnya, saat itu nyawa korban terancam.

"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di Pasal 48, overmacht," ujarnya.

Baca juga: Amaq Sinta Sedih dan Kecewa, Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal: Padahal Saya Membela Diri

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : Andi Hartik, Idham Khalid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com