KOMPAS.com - Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34), mengaku sedih dan kecewa usai ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membunuh begal yang menyerang dirinya.
Amaq Sinta dibegal pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Pada Minggu malam, Sinta dijemput polisi dan kemudian ditahan.
Sebelumnya, pada Minggu sore, polisi terlebih dulu mendatangi rumah Sinta di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengambil barang bukti.
Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri
Barang bukti tersebut yakni pisau yang Sinta pakai untuk membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor milik Sinta.
Dia menceritakan, saat berada di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur.
"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal
Usai penahanannya ditangguhkan, Sinta kembali ke rumahnya.
Kepulangannya membuat keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Tak sedikit dari mereka yang mengecek kondisinya.
"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," ucapnya.