Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melangsir Solar Pakai Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Kompas.com - 15/04/2022, 16:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IJ (43) ditangkap tim Unit Buru Sergap Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan mengisi bahan bakar minyak jenis solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

IJ ditangkap di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pangeran Hidayatullah atas laporan masyarakat sering terjadinya praktik pengisian solar secara ilegal.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, cara yang dilakukan pelaku sudah termasuk canggih.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Timbun Solar 3.000 Liter di SPBU, Ditampung Pakai Dump Truck Bertangki Modifikasi

Saat petugas mengisi tangki mobil, pelaku dari dalam mobil kemudian mengisap solar dari tangki ke jeriken menggunakan dinamo yang telah dimodifikasi.

Tujuannya agar tangki mobil terus terisi sementara solar berpindah dari tangki ke jeriken tanpa sepengetahuan petugas SPBU.

"Pelaku memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jerigen. Jika jerigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain. Jadi sudah canggih," ujar Kompol Pujie Firmansyah kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saat ditangkap, petugas menemukan 10 jeriken dari dalam mobil. Pelaku belum sempat mengisi semua jeriken miliknya.

"Rinciannya 6 jeriken kosong, 3 jeriken masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jeriken berisi 20 liter Dexlaite," ungkapnya.

Pujie mengungkapkan, setiap liter solar dibeli pelaku dengan harga subsidi atau Rp 5.150 perliter.

Oleh pelaku, solar tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan cara eceran seharga Rp 7.500.

"Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja dia melakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur dan akan dijerat pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com