Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Masjid di Serang Banten Dianiaya 3 Bersaudara, Motifnya Tak Terima Diminta Rapikan Barisan Shalat

Kompas.com - 15/04/2022, 15:08 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengamankan tiga orang bersaudara inisal  Mi (43), Ro (56), dan Su (47) warga Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Ketiganya diamankan setelah dilaporkan menganiaya Nabhani (67) seorang imam di Masjid Al Firdaus pada 25 Maret 2022 lalu.

Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, ketiganya diamankan oleh tim Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4/2022).

"Sudah kita amankan tiga orang pelaku penganiayaan imam masjid," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Tiga Anak Tertimbun Longsor Saat Pulang Mengaji, 2 Selamat Satu Masih Dicari

Dedi mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal saat korban Nabhani akan memimpin menjadi imam shalat ashar berjamaah di masjid dengan salah satu jemaahnya Mi.

Saat itu, korban menegur pelaku Mi agar meluruskan barisan dan pakaiannya. Namun teguran itu ternyata tidak diterima Mi.

Selesai shalat, Mi menceritakan kejadian tersebut kedua saudaranya kandungnya Ro dan Su.

"Kemudian saat selesai shalat magrib pelaku Su sudah menunggu di teras samping pintu masjid dan langsung menarik baju korban lalu memukulnya," ujar Dedi.

Baca juga: Khofifah Pastikan Jalan Provinsi dan Jembatan Aman Dilintasi Pemudik, Waspada Daerah Rawan Banjir dan Longsor

Secara bergantian, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Warga dan jamaah masjid lainnya yang melihat keributan saat itu langsung melerainya dan membawa korban ke Puskesmas.

Tidak terima dengan perbuatan ketiganya, Nabhani kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang dengan laporan LP/B/180/III/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

"Kita jerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com