SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengamankan tiga orang bersaudara inisal Mi (43), Ro (56), dan Su (47) warga Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiganya diamankan setelah dilaporkan menganiaya Nabhani (67) seorang imam di Masjid Al Firdaus pada 25 Maret 2022 lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, ketiganya diamankan oleh tim Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4/2022).
"Sudah kita amankan tiga orang pelaku penganiayaan imam masjid," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Tiga Anak Tertimbun Longsor Saat Pulang Mengaji, 2 Selamat Satu Masih Dicari
Dedi mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal saat korban Nabhani akan memimpin menjadi imam shalat ashar berjamaah di masjid dengan salah satu jemaahnya Mi.
Saat itu, korban menegur pelaku Mi agar meluruskan barisan dan pakaiannya. Namun teguran itu ternyata tidak diterima Mi.
Selesai shalat, Mi menceritakan kejadian tersebut kedua saudaranya kandungnya Ro dan Su.
"Kemudian saat selesai shalat magrib pelaku Su sudah menunggu di teras samping pintu masjid dan langsung menarik baju korban lalu memukulnya," ujar Dedi.
Secara bergantian, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Warga dan jamaah masjid lainnya yang melihat keributan saat itu langsung melerainya dan membawa korban ke Puskesmas.
Tidak terima dengan perbuatan ketiganya, Nabhani kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang dengan laporan LP/B/180/III/2022/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
"Kita jerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.