Alfan mengatakan, pelaku membungkus mayat bayinya dengan kain dan memasukkan ke dalam kuali.
Lalu ia meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya ke pemakaman desa. Sang nenek tak menaruh curiga karena cucunya mengatakan dalam kuali itu adalah gumpalan darah menstruasi.
Beberapa hari setelah melahirkan, tepatnya 17 Desember 2021, bocah 15 tahun itu mengeluh tak bisa buang ar dan masuk angin.
Oleh sang nenek, ia pun dibawa ke RSUD Muntilan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat digaan praktik aborsi pada siswi SMP tersebut.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.
Polisi pun mengamankan pelaku dan pacarnya, PE (22).
Mereka menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021. Mereka melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE.
Saat hamil, ia pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE. Namun, ternyata PE meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya.
"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil. Lalu, PE memberi uang Rp 400.000 untuk membeli obat aborsi , namun tidak berhasil juga hingga, ABH melahirkan anaknya,"ujarnya.
Baca juga: Selingkuhan Tewas karena Aborsi, Pegawai BUMN di Kepahiang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sementara itu tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” aku PE.
Terkait kasus tersebutm siswi SMP tersebut tidak ditahan, namun ia tetap menjalani proses hukum.
Ia dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tragedi Aborsi di Kepahiang, Perempuan Muda Tewas, Pacar dan ASN RSUD Jadi Tersangka
Sementara PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.