Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Tiri hingga Terkapar, Bapak di Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/04/2022, 12:46 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul AKP Buyung Kardinal mengatakan, pelaku berinisial

MA (49), warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.

"Pelaku ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul pada Rabu (13/4/2022). Barang bukti pakaian korban dan hasil visum," ujar Buyung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah karena Dendam Ditegur Guru, Terinspirasi dari Film Action

Buyung mengatakan, pelaku adalah bapak tiri korban.

Korban tinggal di sebuah rumah bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu. Korban sudah tidak sekolah.

Korban dianiaya dengan cara ditampar dan ditinju bagian wajah sebelah kiri.

"Korban dianiaya dengan menggunakan tangan pelaku. Korban ditampar dan wajahnya ditinju," sebut Buyung.

Akibat pemukulan itu, sambung dia, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Setelah dianiaya, korban tergeletak di lantai.

Buyung mengungkapkan, motif pelaku bersikap kejam karena emosi kepada anak tirinya.

"Kejadian penganiayaan ini pada Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku memarahi istrinya atau ibu kandung korban. Lantas, korban tak terima ibu kandungnya dimarahi lalu menampar bapak tirinya satu kali," kata Buyung.

Baca juga: Terungkap, Remaja 17 Tahun di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam

Namun, pelaku tersulut emosinya dan langsung menghajar anak tirinya.

"Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyidikan lebih dalam dan perkembangan akan kita sampaikan," kata Buyung.

Untuk pelaku MA, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

MA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com