PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul AKP Buyung Kardinal mengatakan, pelaku berinisial
MA (49), warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.
"Pelaku ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul pada Rabu (13/4/2022). Barang bukti pakaian korban dan hasil visum," ujar Buyung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah karena Dendam Ditegur Guru, Terinspirasi dari Film Action
Buyung mengatakan, pelaku adalah bapak tiri korban.
Korban tinggal di sebuah rumah bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu. Korban sudah tidak sekolah.
Korban dianiaya dengan cara ditampar dan ditinju bagian wajah sebelah kiri.
"Korban dianiaya dengan menggunakan tangan pelaku. Korban ditampar dan wajahnya ditinju," sebut Buyung.
Akibat pemukulan itu, sambung dia, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Setelah dianiaya, korban tergeletak di lantai.
Buyung mengungkapkan, motif pelaku bersikap kejam karena emosi kepada anak tirinya.
"Kejadian penganiayaan ini pada Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku memarahi istrinya atau ibu kandung korban. Lantas, korban tak terima ibu kandungnya dimarahi lalu menampar bapak tirinya satu kali," kata Buyung.
Baca juga: Terungkap, Remaja 17 Tahun di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam
Namun, pelaku tersulut emosinya dan langsung menghajar anak tirinya.
"Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyidikan lebih dalam dan perkembangan akan kita sampaikan," kata Buyung.
Untuk pelaku MA, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.