PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul AKP Buyung Kardinal mengatakan, pelaku berinisial
MA (49), warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.
"Pelaku ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul pada Rabu (13/4/2022). Barang bukti pakaian korban dan hasil visum," ujar Buyung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah karena Dendam Ditegur Guru, Terinspirasi dari Film Action
Buyung mengatakan, pelaku adalah bapak tiri korban.
Korban tinggal di sebuah rumah bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu. Korban sudah tidak sekolah.
Korban dianiaya dengan cara ditampar dan ditinju bagian wajah sebelah kiri.
"Korban dianiaya dengan menggunakan tangan pelaku. Korban ditampar dan wajahnya ditinju," sebut Buyung.
Akibat pemukulan itu, sambung dia, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Setelah dianiaya, korban tergeletak di lantai.
Buyung mengungkapkan, motif pelaku bersikap kejam karena emosi kepada anak tirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.