Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kasus WNA Dideportasi dari Indonesia, Ada Ibu dan Balitanya Asal Rusia

Kompas.com - 15/04/2022, 09:25 WIB
Rachmawati

Editor

 

3. WN Prancis terlibat kasus narkoba

Jawad Henri Bitar (31), WN Prancis dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).

Proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.

WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Perancis yang Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Dideportasi dari Bali n

4. Warga Austrailia dideportasi dari Kupang

Ilustrasi deportasi imigrasiShutterstock Ilustrasi deportasi imigrasi
EYMR (76), wanita asal Australia dideportasi oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar izin tinggal.

EYMR adalah warga Australia kelahiran Kabupaten Rote Ndao, NTT dan ia sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa izin tinggalnya sudah selesai.

Namun EYMR justru tetap berada di Kupang selama masa izin visanya itu selesai. Ia tinggal di Kupang selama 2 tahun.

EYWR berganti kewarganegaraan setelah menikah dengan orang Australia dan ia sudah cukup lama tinggal di Australia.

EYMR diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne dari Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Melanggar Izin Tinggal, Seorang Wanita Warga Australia Dideportasi dari NTT

5. WN China selundupkan 229 iPhone

Fang Hanjun Bin Fang Guo He (tengah), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua.Dokumen Imigrasi Atambua Fang Hanjun Bin Fang Guo He (tengah), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua.
Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Timor Leste.

Dia dideportasi, usai menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua.

Fang dipenjara karena diduga menyelundupkan 229 telepon genggam merek iPhone.

Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Belu di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Rabu (1/1/2020) lalu.

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.

Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili.

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah melalui pengecekan X-Ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi. Atas temuan tersebut, Fang lalu

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com