Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 18:23 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap A (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) lantaran telah mencabuli mahasiswinya, DR ketika sedang mengikuti bimbingan skripsi.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Fatimah memvonis A dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan dari tindakan pidana yang sudah dilakukan," kata Fatimah saat membacakan vonis, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya

Adapun hal yang memberatkan terdakwa A adalah ia merupakan seorang tenaga pendidikan yang semestinya memberikan contoh baik tehadap orang lain.

Sementara, hal yang meringankan tedakwa berprilaku baik dan jujur selama sidang berlangsung.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukuman," ujar hakim.

Baca juga: Modal Pinjam Almamater, 3 Pengemudi Ojek Online Menyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa di Palembang

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa A yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Kuasa hukum A, Darmawan menyesalkan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim.

Ia pun akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien serta pihak keluarga menanggapi vonis tersebut.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum korban, Sayuti Rambang mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia pun berharap agar kasus pelecehan maupun asusila terhadap anak didik tak lafi terulang terlebih lagi pelakunya merupakan seorang dosen.

"Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan. Dengan vonis ini kami cukup puas karena sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut oknum dosen Unsri, A (34) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya sendiri, yaitu DR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com