PALEMBANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap A (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) lantaran telah mencabuli mahasiswinya, DR ketika sedang mengikuti bimbingan skripsi.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Fatimah memvonis A dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan dari tindakan pidana yang sudah dilakukan," kata Fatimah saat membacakan vonis, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya
Adapun hal yang memberatkan terdakwa A adalah ia merupakan seorang tenaga pendidikan yang semestinya memberikan contoh baik tehadap orang lain.
Sementara, hal yang meringankan tedakwa berprilaku baik dan jujur selama sidang berlangsung.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukuman," ujar hakim.
Baca juga: Modal Pinjam Almamater, 3 Pengemudi Ojek Online Menyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa di Palembang
Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa A yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.
Kuasa hukum A, Darmawan menyesalkan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Ia pun akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien serta pihak keluarga menanggapi vonis tersebut.
"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya singkat.
Sedangkan kuasa hukum korban, Sayuti Rambang mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Ia pun berharap agar kasus pelecehan maupun asusila terhadap anak didik tak lafi terulang terlebih lagi pelakunya merupakan seorang dosen.
"Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan. Dengan vonis ini kami cukup puas karena sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut oknum dosen Unsri, A (34) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya sendiri, yaitu DR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.