KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), petani asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal yang hendak merampas motornya.
Setelah menjadi perhatian publik, polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Amaq Sinta. Walau dibebaskan, status Amaq Shinta tetap sebagai tersangka.
Amaq Shinta mengaku senang bisa berkumpul bersama keluarganya kembali di Praya.
Sehari-hari Amaq Shinta dan istrinya, Mariana (32) bekerja sebagai petani untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengaku tak pernah menempuh pendidikan sekolah.
Baca juga: Sinta, Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Begal di Lombok Tengah: Saya Ingin Bebas dan Kembali Bekerja
Amaq bercerita pembegalan terjadi saat ia mengantarkan makanan untuk ibunya di Lombok Timur.
Hari itu, Minggu (10/4/2022) malam ia berangkat dari rumahnya di Praya ke rumah sang ibu. Namun saat melintas di Jalan Desa Ganti, ia dibegal empat orang yang membawa senjata tajam.
Amaq mengaku sempat berteriak minta tolong, tapi tak ada warga yang datang. Ia pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang ia bawa.
Baca juga: Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?
Dengan pisau kecil, Amaq berhasil melumpuhkan dua begal. semnetara dia pelaku lainnya langsung kabur setelah melihat dua rekannya tumbang.
Sementara Amaq Shinta mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku.
Setelah kejadian tersebut Amaq Shinta menenangkan diri di rumah salah satu keluarganya.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.
Baca juga: Beda Nasib Pembunuh Begal, Amaq Santi Ditahan, Irfan Dapat Penghargaan
Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal
Ia juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.
"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.
Sementara itu pihak kepolisian tak hanya menetapkan Amaq Shinta sebagai tersangka.
Polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah.
SUMBER: Antaranews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.