KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), petani asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal yang hendak merampas motornya.
Setelah menjadi perhatian publik, polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Amaq Sinta. Walau dibebaskan, status Amaq Shinta tetap sebagai tersangka.
Amaq Shinta mengaku senang bisa berkumpul bersama keluarganya kembali di Praya.
Sehari-hari Amaq Shinta dan istrinya, Mariana (32) bekerja sebagai petani untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengaku tak pernah menempuh pendidikan sekolah.
Baca juga: Sinta, Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Begal di Lombok Tengah: Saya Ingin Bebas dan Kembali Bekerja
Amaq bercerita pembegalan terjadi saat ia mengantarkan makanan untuk ibunya di Lombok Timur.
Hari itu, Minggu (10/4/2022) malam ia berangkat dari rumahnya di Praya ke rumah sang ibu. Namun saat melintas di Jalan Desa Ganti, ia dibegal empat orang yang membawa senjata tajam.
Amaq mengaku sempat berteriak minta tolong, tapi tak ada warga yang datang. Ia pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang ia bawa.
Baca juga: Bunuh 2 Begal dan Jadi Tersangka, Sinta: Saya Terpaksa Melawan, kalau Mati Siapa Tanggung Jawab?
Dengan pisau kecil, Amaq berhasil melumpuhkan dua begal. semnetara dia pelaku lainnya langsung kabur setelah melihat dua rekannya tumbang.
Sementara Amaq Shinta mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku.
Setelah kejadian tersebut Amaq Shinta menenangkan diri di rumah salah satu keluarganya.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.
Baca juga: Beda Nasib Pembunuh Begal, Amaq Santi Ditahan, Irfan Dapat Penghargaan