KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memilih melawan empat begal yang mengadangnya di jalan.
Meskipun terluka, Sinta berhasil menewaskan dua begal dengan senjata pisau miliknya. Sementara dua begal lainnya kabur.
Namun demikian, polisi justru menangkap Sinta dan dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Sinta dijerat dengan pasal kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua begal.
Baca juga: Korban Pembunuh 2 Begal untuk Membela Diri di Lombok Bebas, tapi Masih Berstatus Tersangka
Saat mendengar kabar itu, Sinta dan keluarganya sempat syok. Namun, setelah kasus itu viral, Sinta mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
Sinta pun berharap dirinya bebas murni. Alasannya, dirinya hanya membela diri dari ancaman para begal.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu