Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua sosok pria ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Peristiwa nahas yang menggegerkan masyarakat tersebut diketahui oleh warga dalam keadaan meninggal sekitar pukul 01.30 Wita.
Oleh warga, penemuan jasad itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah olah TKP, diketahui kedua orang pemuda itu merupakan pelaku begal yang hendak membegal korbannya berinisial M.
Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan
Korban M yang hendak dibegal melawan hingga membuat kedua begal itu tewas.
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).
Tamiana mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya juga menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.