Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Periksa Pengelola Proyek

Kompas.com - 14/04/2022, 12:12 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) secara maraton memanggil sejumlah saksi dari pengelola proyek terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar yang mangkrak.

Adapun pada Selasa (12/4/2022) telah dipanggil satu saksi dari pihak perencanaan pembangunan gedung.

Kemudian Rabu (13/4/2022) dipanggil lima saksi dari kelompok kerja (Pokja).

"Hari ini ada lima saksi lagi yang kita periksa dari bidang pengawasan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Pembangunan Gedung Budaya Sumbar Mangkrak, Kejari Padang Lakukan Penyidikan

Ranu menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut hingga sampai dilimpahkan ke pengadilan.

"Insya Allah bersama dengan tim segera dituntaskan periksa saksi-saksi, perhitungan kerugian dan ditetapkan tersangka serta segera di limpah ke PN Padang," kata Ranu.

Sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan gedung tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Akan Panggil Puluhan Saksi

Kejaksaan Negeri Padang sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Ranu mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dilakukan, kata Ranu, timnya menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.

"Kami telah melakukan rapat tim dan telah melakukan ekspos kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ranu.

Kasus itu terkait pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung budaya lanjutan tahun anggaran 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar.

"Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," katanya.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.

Akibat dari persoalan tersebut, sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi mangkrak dan terbengkalai.

"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com