KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pembunuh ibu muda yang jasadnya ditemukan tanpa busana di septic tank.
Diketahui, korban bernama Mira Marlina (22), warga Kelurahan Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ia ditemukan pada Minggu (3/4/2022) pagi. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sejak (1/4/2022).
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Keempat pelaku yang ditangkap polisi yakni berinisial AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13). Mereka ditangkap, Rabu (6/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, pelaku AA ditangkap di wilayah Kepulauan Riau. Sementara, tersangka RS ditangkap di Sumatera Utara.
Kepada polisi, mereka mengaku ada dua temannya yang ikut melakukan aksi kejahatan tersebut.
"AA dan RS mengakui melakukan perbuatan itu bersama SS dan DS. Kemudian SS dan DS kita amankan. Keempat ditetapkan sebagai tersangka," kata Meki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: 2 Pembunuh Ibu Muda di Riau yang Jasadnya Dimasukkan ke Septic Tank Masih Pelajar SMP
Kata Meki, SS dan DS masih berstastus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Motif pembunuhan
Meki mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena mereka tepergok mencuri.
"Motif pembunuhan ternyata karena para pelaku tepergok mencuri," ungkapnya
Karena kepergok, para pelaku lantas menganiaya korban dengan ikat pinggang hingga tak berdaya dan memasukkan jasad korban ke dalam septic tank.
Pelaku juga menimpa korban dengan dua batu bata, lalu menutup septic tank.
Setelah itu, sambung Meki, para pelaku kembali ke dalam rumah korban mengambil satu unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit laptop, dan uang tunai Rp 3.250.000 dan setelah itu pergi.
Polisi memastikan korban tidak diperkosa sebelum dibunuh.
"Hasil otopsi korban tak diperkosa. Korban ditemukan bugil, karena pakaian terlepas saat diseret pelaku dari rumah korban. Adapun, otak pelaku adalah RS," kata Meki.
Atas perbuatannya, kata Meki, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.