MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan di Magelang, Jawa Tengah, membunuh bayi yang baru dilahirkan setelah gagal melakukan aborsi.
Remaja itu diperiksa anggota Polres Magelang setelah nekat melakukan tindakan dengan cara minum obat-obatan yang dibeli secara daring.
Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak RSUD Muntilan Magelang yang sedang merawat pasien terindikasi usai melakukan aborsi, 18 Desember 2021.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa remaja itu memang telah mengaborsi janinnya pada 10 Desember 2021.
"Setelah dicek, didapat keterangan awal bahwa ABH (Anak Berkonflik Hukum) melakuka aborsi pada 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkap Sajarod, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, remaja 15 tahun itu juga melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga meninggal dunia. Bayi yang dikandungnya merupakan buah hasil hubungannya dengan sang kekasih.
Selanjutnya, dia membungkus bayi perempuan itu dengan kain dan memasukkannya ke kuali. Dia meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali tersebut.
“Dia mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali itu adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Sajarod.
Keesokan harinya, remaja tersebut mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Orangtuanya kemudian membawanya ke RSUD Muntilan untuk berobat.
Baca juga: Selingkuhan Tewas karena Aborsi, Pegawai BUMN di Kepahiang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Namun petugas rumah sakit curiga keluhan yang dialaminya dampak dari aborsi. Di situ polisi berhasil mengungkap kasus ini. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi.
“Adapun hasil otopsi, yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” jelas Sajarod.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan menambahkan, sebelum aborsi remaja itu minum jamu pelancar haid, namun perut semakin membesar. Dia membeli obat via daring seharga Rp 400.000.
Dia membeli menggunakan uang pemberian pacarnya, yang diketahui berinisial PE (22) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali, di hotel daerah Kopeng (Salatiga) dan di rumah PE,” terangnya.
Menurut Alfan, PE sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia akan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak.
"Tersangka disangka telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Alfan.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian, sprei, selimut, kerudung, kain, obat-obatan, teskit kehamulan, kuali, pembalut wanita, dan sebagainya.
Sementara tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” aku PE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.