PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pemilik rumah makan ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena berjualan di luar aturan yang ditentukan saat bulan puasa.
Para pemilik rumah makan itu melanggar aturan jam operasional yang berjualan pada siang hari.
"Dalam hitungan saya, sampai saat ini (kemarin) ada 10 pemilik kedai nasi yang kita tegur karena berjualan pada siang hari. Mereka juga menyediakan tempat makan dan minum di tempat," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (13/4/2022) melalui telepon.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Mengemis, Seorang Pria Acungkan Pisau ke Anggota Satpol PP Padang
Dikatakan Mursalim, Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan aturan bahwa selama bulan puasa, pedagang makanan baru diperbolehkan berjualan mulai sore hari atau dari pukul 16.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 28 Maret 2022.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup Saat Ramadhan, Ada Sanksi bagi Pemilik Usaha jika Melanggar
"Itu pun harus dibungkus untuk dibawa pulang. Kalau untuk yang menyediakan makan dan minum di tempat, baru diperbolehkan setelah berbuka puasa," ujarnya.
Selain mengatur tentang jam operasional rumah makan, SE tersebut juga mengatur tentang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), untuk dilarang beroperasi selama Ramadhan.
Kemudian untuk usaha rumah makan, kafe dan tempat biliar juga dilarang memberikan fasilitas maupun live musik saat Ramadhan.
"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.