Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjualan Tak Sesuai Aturan, 10 Pemilik Rumah Makan di Padang Ditegur Satpol PP

Kompas.com - 13/04/2022, 22:39 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pemilik rumah makan ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena berjualan di luar aturan yang ditentukan saat bulan puasa.

Para pemilik rumah makan itu melanggar aturan jam operasional yang berjualan pada siang hari. 

"Dalam hitungan saya, sampai saat ini (kemarin) ada 10 pemilik kedai nasi yang kita tegur karena berjualan pada siang hari. Mereka juga menyediakan tempat makan dan minum di tempat," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (13/4/2022) melalui telepon.

Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Mengemis, Seorang Pria Acungkan Pisau ke Anggota Satpol PP Padang

Dikatakan Mursalim, Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan aturan bahwa selama bulan puasa, pedagang makanan baru diperbolehkan berjualan mulai sore hari atau dari pukul 16.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 28 Maret 2022.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup Saat Ramadhan, Ada Sanksi bagi Pemilik Usaha jika Melanggar

"Itu pun harus dibungkus untuk dibawa pulang. Kalau untuk yang menyediakan makan dan minum di tempat, baru diperbolehkan setelah berbuka puasa," ujarnya.

Selain mengatur tentang jam operasional rumah makan, SE tersebut juga mengatur tentang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), untuk dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Kemudian untuk usaha rumah makan, kafe dan tempat biliar juga dilarang memberikan fasilitas maupun live musik saat Ramadhan.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com