Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjualan Tak Sesuai Aturan, 10 Pemilik Rumah Makan di Padang Ditegur Satpol PP

Kompas.com - 13/04/2022, 22:39 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pemilik rumah makan ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena berjualan di luar aturan yang ditentukan saat bulan puasa.

Para pemilik rumah makan itu melanggar aturan jam operasional yang berjualan pada siang hari. 

"Dalam hitungan saya, sampai saat ini (kemarin) ada 10 pemilik kedai nasi yang kita tegur karena berjualan pada siang hari. Mereka juga menyediakan tempat makan dan minum di tempat," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (13/4/2022) melalui telepon.

Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Mengemis, Seorang Pria Acungkan Pisau ke Anggota Satpol PP Padang

Dikatakan Mursalim, Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan aturan bahwa selama bulan puasa, pedagang makanan baru diperbolehkan berjualan mulai sore hari atau dari pukul 16.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 28 Maret 2022.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup Saat Ramadhan, Ada Sanksi bagi Pemilik Usaha jika Melanggar

"Itu pun harus dibungkus untuk dibawa pulang. Kalau untuk yang menyediakan makan dan minum di tempat, baru diperbolehkan setelah berbuka puasa," ujarnya.

Selain mengatur tentang jam operasional rumah makan, SE tersebut juga mengatur tentang usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), untuk dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Kemudian untuk usaha rumah makan, kafe dan tempat biliar juga dilarang memberikan fasilitas maupun live musik saat Ramadhan.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Rp 102 Juta Milik Warga Palembang Terkuras

Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Rp 102 Juta Milik Warga Palembang Terkuras

Regional
Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Belu NTT, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Belu NTT, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Regional
Pernah Didatangi Jokowi, Lahan di Sumsel Kembali Terbakar dan Sebabkan Kabut Asap

Pernah Didatangi Jokowi, Lahan di Sumsel Kembali Terbakar dan Sebabkan Kabut Asap

Regional
RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Maluku Tenggara Terbakar

RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Maluku Tenggara Terbakar

Regional
Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas

Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com