Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Masyarakat Adat Dayak Agabak Ketika 5 Desanya Terancam Hilang akibat Dicaplok Perusahaan Kelapa Sawit

Kompas.com - 13/04/2022, 18:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Masyarakat Adat Dayak Agabag, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dilanda ketakutan dan kekhawatiran akan hilangnya 5 desa mereka di Kecamatan Sebuku.

Seluruh tanah adat di Desa Tetaban, Desa Melasu Baru, Desa Bebanas, Desa Lulu dan Desa Sujau, masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kelapa sawit.

Sehingga hak hidupnya terus tergerus dan keluarga mereka terancam terusir dari desanya sendiri.

Baca juga: Viral, Video Penjaga Kebun Sawit di Riau Didatangi Harimau Sumatera, Menjerit Minta Jangan Dibunuh

"Kami selalu hidup dalam kekhawatiran, kepada siapa kami harus mengadu? Semua cara kita tempuh sejak 1998. Bahkan pencaplokan lahan adat oleh perusahaan kita suarakan saat kedatangan Wamen ATR/BPN. Tapi semua belum ada hasil sampai hari ini," ujar Jonni, perwakilan warga 5 desa di Kecamatan Sebuku, menyuarakan kegelisahannya, Rabu (13/4/2022).

Jonni merupakan sejarawan lokal, dan menjadi salah satu tokoh adat juga tokoh Masyarakat yang dipercaya menyuarakan kegelisahan warga 5 desa di Kecamatan Sebuku.

Ia sempat menjabat sebagai Kades Tetaban pada 2019–2021, dan merupakan keturunan salah satu penghulu dan tetua adat.

Jonni mengatakan, ada 3 perusahaan yang kini telah menguasai lahan lahan desa, masing-masing, HGU perusahaan Kelapa Sawit PT Karangjoang Hijau Lestari, PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), dan masuk Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Adindo Hutani Lestari.

Perusahaan memancangkan tiang batas sebagai peringatan bahwa lahan di 5 desa mereka, merupakan kawasan terlarang untuk diolah dan dipergunakan masyarakat sekitar.

Bahkan seluruh fasilitas pemerintahan, baik Kantor Camat, Rumah Sakit Pratama, gedung sekolah, sampai makam leluhur dan rumah yang mereka tinggali, tak terkecuali masuk dalam areal HGU Perusahaan.

Baca juga: Kapal Penyelundup Minyak Kelapa Sawit Tujuan Malaysia Ditangkap di Riau, 10 ABK Diamankan

"Peta yang ada, hanyalah luasan areal HGU milik perusahaan. Ketika kita tanyakan ke Pemerintah mana luasan tanah milik desa, tidak ada yang tahu pasti, karena memang semua masuk HGU dan dikuasai perusahaan," tegasnya.

Ancaman pengusiran dan kriminalisasi

Dengan kondisi tersebut, masyarakat setempat seakan dikebiri dan dihilangkan hak hidup mereka.

Hutan sebagai arena berburu dan mencari penghidupan tak lagi bisa dimasuki, sumber pendapatan mereka sama sekali hilang.

Selain itu, ketika oemerintah menggulirkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka tidak bisa menjaminkan tanah mereka, karena alasan masuk kawasan HGU.

"Kami seakan menyewa di tanah sendiri, membuat sertifikat tanah ditolak, bahkan permohonan pengaspalan jalan tidak bisa dikabulkan dengan alasan HGU dan HGU. Bagaimana kami hidup? Bagaimana anak cucu kami nanti? Saat ini kami tidak bisa tidur nyenyak, karena takut kalau saat kami tidur, datang alat berat menghancurkan rumah rumah kami. Kami selalu takut desa kami digusur dan kami terusir dari tanah nenek moyang kami," keluh Jonni.

Tak sampai di situ, masyarakat harus menghadapi ancaman perusahaan sampai kriminalisasi.

Pada 2010, warga desa bernama Karno ditangkap aparat dengan tudingan mencuri buah kelapa sawit, padahal ia mengambil tanamannya sendiri di lahan yang dulu adalah lahan garapan yang ia buka.

Baca juga: Truk Batubaru dan Sawit Gunakan Solar Subsidi, Menteri ESDM: Kami Akan Kirim Surat Peringatan ke Industrinya

Karno dipenjara, dan rumahnya diratakan dengan ekskavator. Lahan sawitnya diambil oleh perusahaan.

Kemudian di 2012, ada juga warga bernama Mansur, tiba-tiba didatangi 3 mobil penuh polisi dengan tuduhan yang sama.

Lalu pada 2020, warga lain bernama Suwandey, mendadak ditangkap polisi dengan tuduhan pencurian buah sawit. Suwandey digelandang aparat beserta mobil truk kosong miliknya.

Dan kasus terakhir yang dicatatnya, terjadi pada 2022. Ada 3 warga Kecamatan Sebuku yang dibawa ke Polda Kaltara, lagi lagi dengan tudingan pencurian buah Kelapa Sawit.

"Sampai kapan kami harus begini? kami berharap supaya Desa Kami dikeluarkan dari lahan HGU. Hanya itu yang kami minta, kami takut anak keturunan kami tidak lagi bisa tinggal di Desa kami nantinya," jelas Jonni.

Baca juga: Melantai di BEI, Perusahaan Kelapa Sawit TLDN Lepas 517,68 Juta Saham Baru

Tidak mendapat Lahan Plasma

Kepala Desa Bebanas, Jamri juga berharap, kasus yang bergulir sejak sekitar 2018 ini bisa menjadi perhatian.

Apalagi, masyarakat adat tidak diberi lahan plasma oleh pihak perusahaan, sehingga mereka hanya menggarap lahan beberapa meter yang berada jauh dari permukiman dan tidak masuk HGU, demi bertahan hidup.

"Saya pernah menanyakan lahan plasma kepada perusahaan PT BHP dan PT KHL, semua tidak jelas. Yang parah BHP, waktu ditanya dimana lahan plasma yang diberikan ke masyarakat, jawabannya malah lahan plasma sekedar formalitas. Padahal lahan plasma tentu di SK-kan oleh Bupati Nunukan," katanya.

Modus perusahaan menguasai lahan

Jonni dan Jamri, menuturkan, perusahaan mempraktikkan cara-cara licik dan culas untuk menguasai lahan masyarakat Adat Dayak Agabag.

Perusahaan meminta tanda tangan warga setiap kali mengadakan pertemuan dengan masyarakat.

Mereka mengajak sejumlah kepala desa dan kepala adat untuk plesiran, menjamu dengan minuman keras, dan meminta agar menandatangani kertas yang tidak diketahui isinya.

"Itu kenapa tanah kami tiba-tiba saja masuk milik perusahaan, cara tidak terpuji dan sama sekali tidak manusiawi dilakukan demi memperluas lahan garapan demi keuntungan sendiri. Mereka memanfaatkan kepolosan kami yang tidak berpendidikan," kecam Jonni.

Tadinya, sekitar 1998, sejumlah perusahaan kelapa sawit datang ke wilayah mereka dengan izin pengolahan kayu.

Sekitar 2004, mereka mulai menggarap lahan dan menanam sawit. Konflik lahan terjadi sekitar 2018, sampai hari ini, dan belum ada kejelasan atas kasus ini.

"Pansus DPRD pernah dibentuk untuk investigasi kasus kami. Wamen ATR BPN waktu datang pernah berjanji membentuk tim juga menyelesaikan ini, tapi mana? Kami masih hidup dengan rasa takut jika sewaktu waktu alat berat datang dan meratakan desa kami dengan alasan semua tanah kami masuk HGU," keluh Jamri.

Baca juga: Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?

Hanya bisa terus berjuang mempertahankan tanah adat

Jonni dan Jamri, hanya sekian kecil dari masyarakat adat di negeri ini yang terus berusaha mencari keadilan. Mereka mewakili warga 5 Desa untuk bersuara.

Perjuangan mereka didampingi oleh LSM Green Of Borneo (GOB). Selama dua tahun belakangan, suara mereka terus diperdengarkan agar suatu saat menjadi perhatian.

Ketua GOB, Nelwan Krisna Wardany, mengatakan, kasus 5 Desa di Kecamatan Sebuku bisa mengikuti jejak Kinipan jika terus dibiarkan.

"Skema yang dilakukan pihak perusahaan di Nunukan dan di Kinipan Kalimantan Tengah nyaris sama. Dimulai dari deforestasi, penguasaan lahan, dan bisa jadi warga adat terusir dari tanahnya sendiri," katanya.

Data hasil investigasi dan pemetaan GOB, menunjukkan hal mengkhawatirkan. Masyarakat adat nyaris tidak punya tanah karena semua terdata sebagai areal HGU.

Berdasarkan Pemetaan Administratif yang di lakukan, Desa Bebanas terdata dengan luas sekitar 8.969,2 Ha. Dan luas lahan APL sekitar 584,67 Ha.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Tak Bersaing soal Harga Kelapa Sawit

Lahan yang masuk penguasaan PT. KHL sekitar 3.479,71 Ha, PT. BHP sekitar 1.856,29 Ha, PT. NBS sekitar 68,85 Ha, PT. Inhutani (GAL) seluas 1.234,99 Ha, dan PT. Adindo sekitar 1.283,39 Ha.

Desa Lulu dengan luas administrasi desa sekitar 7.504,88 Ha. Lahan APL seluas 835,68 Ha. PT. KHL sekitar 1.554,24 Ha, PT. BHP sekitar 784,34 Ha, PT. NBS sekitar 371,29 Ha dan PT. Adindo sekitar 1.299,47 Ha.

Desa Sujau dengan luas desa sekitar 26.024,57 Ha. APL sekitar 3.288,73 Ha. PT. BHP sekitar 1.270,12 Ha, PT. NBS sekitar 10.275,18 Ha, PT. Adindo sekitar 1,95 Ha, PT. Inhutani (GAL) sekitar 7.858,21 Ha.

Desa Melasu Baru dengan luas administrasi desa sekitar 4.654.127.029 Ha. PT. BHP sekitar 482.404.746 Ha, PT. KHL sekitar 1.968.010.391 Ha, dan PT. Adindo sekitar 1.769.501.477 Ha.

Desa Tetaban dengan luasan 5.548.356,409 Ha, penguasaan lahan oleh perusahaan PT. BHP sekitar 149.530.705 Ha, PT. KHL 595.588.433 Ha dan PT. Adindo 2.226.086.653 Ha.

"Kami GOB tidak bisa menjawab kapan masalah ini ada solusi, tapi kita akan berjuang bersama masyarakat untuk mencari keadilan atas kondisi yang terjadi," tegas Nelwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com