Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Terima Fee Proyek, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2022, 15:47 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis empat tahun penjara karena terbukti ikut mendapatkan fee proyek. 

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang terhadap Akbar, Rabu (13/4/2022).

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi itu, Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.

Baca juga: Dapat Uang Fee Proyek hingga Rp 3,9 M, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dituntut 4 Tahun

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Akbar adalah hukuman pidana selama empat tahun penjara," kata Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho saat dihubungi, Rabu siang.

Taufiq mengatakan, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Terdakwa Akbar juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Taufiq.

Baca juga: Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah, Jaksa KPK Tuntut Mustafa Bayar Rp 24 Miliar

Taufiq menambahkan, dalam amar putusan majelis hakim, Akbar juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Dikurangi dengan yang sudah dikembalikan dan aset yang telah disita. Apabila tidak cukup, dipidana penjara selama delapan bulan," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, atas putusan ini pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sedangkan pihak terdakwa menyatakan menerima vonis hakim.

Diketahui, Akbar ikut mendapatkan uang fee proyek di Dinas PUPR selama kakak kandungnya menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.

Uang fee tersebut diterima terdakwa Akbar dari rekanan yang ingin mendapatkan proyek di masa kakak kandungnya menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode 2015 - 2019 lalu.

Menurut Taufiq, Akbar dan Agung mensyaratkan kepada para calon rekanan yang ingin mendapatkan proyek, harus memberikan fee sebagai bentuk komitmen.

"Akbar yang merupakan adik dari bupati memiliki kuasa penuh untuk mengatut para calon rekanan apakah bisa memenangkan lelang proyek atau tidak," kata Taufiq.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

Regional
Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Regional
Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo 'Gemoy' Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo "Gemoy" Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Regional
Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Regional
Pengemis 'Elite' Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Pengemis "Elite" Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Regional
Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Regional
Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Regional
Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com