Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jambi Sita 1,6 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Bungo

Kompas.com - 13/04/2022, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber Kompas.id

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi membongkar jaringan perdagangan emas pada Kamis (7/4/2022).

Dari jaringan tersebut, petugas mengamankan lima pekerja dan seorang pemodal serta 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.

Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH. Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.

”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022) dalam jumpa pers di Jambi dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Tangkap Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru, Polisi Sita 401,48 Gram Emas

HJS dan ASH mengaku dimodali DP untuk mengumpulkan emas. Atas informasi tersebut petugas pun mengejar DP di rumahnya.

Rumah DP ternyata digunakan tempat pengolahan emas. Petugas pun mengamankan DP dan dua pekarjanya, IK dan A.

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri) serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.

Christian mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, emas olahan itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: 7 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Tambang Emas Ilegal

Sejauh ini pihaknya masih menelurusi kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat di balik praktik liar tersebut.

”Jika ada keterlibatan oknum, kami akan tangani,” lanjutnya.

Ia mengatakan penangkapan lima pekerja dan pemodal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Pihaknya mendapatkan informasi pemodal besar yang menaungi aktivitas para petambang dan pengolah emas tersebut.

Sebelumnya, aparat Polda Jambi juga membongkar mafia emas ilegal dengan barang bukti sitaan sebanyak 3,1 kilogram dan uang Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air Bersih Warga Bengkayang Berada di Hutan Lindung

Namun, dari enam tersangka, lima di antaranya telah divonis dengan hukuman ringan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berupa penjara empat hingga lima bulan dan denda Rp 10 juta per orang.

Sementara satu orang lagi, berinisial AS (72), yang merupakan pemodal besar perdagangan emas belum ditahan.

Menurut Christian, AS belum ditahan karena kondisi kesehatannya kurang baik. AS saat ini masih dalam perawatan karena sakit jantung.

”Tapi, proses hukum tetap berjalan, hanya saja AS tidak kami tahan,” ucapnya.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Ancam Sumber Air Bersih, Direktur PDAM Bengkayang Kalbar Minta Pelaku Ditangkap

Halaman:
Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com