KOMPAS.com - Magdalena, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan uang Rp 600 juta setelag mengikuti investasi trading emas.
Ia mengaikuti investasi trading emas di aplikasi bernama MIA sejak 2019. Magdalena bercerita ia tertarik mengikuti investasi tersebut setelah diajak oleh salah seoranf rekannya.
Dari investasi tersebut, Magdalena dijanjikan mendapat keuntungan setiap minggu.
Setelah membuka akun, ia menyetorkan sejumlah uang dan selama tiga bulan, Magdalena sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 600 juta.
"Informasi itu dijelaskan oleh teman saya. Karena tergiur, saya pun ikut dan membuat akun," ujar Magdalena saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (11/4/2022)
Baca juga: Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Warga Kupang Rugi Rp 600 Juta
Sang rekan, menurut Magdalena terus memberikan testimoni keuntungan apliksi MIA.
Namun beberapa bulan kemudian, ia mengecek akun trading dan betapa terkejutnya saat statusnya tak dikenali.
Magdalena sempat melakukan komplain ke pihak perusahaan, namun mereka menjawab akan ada ganti rugi.
Menurutnya investasi emas yang ia ikuti berlokasi di Australia, sementara tempat penampungannya ada di Malaysia.
Baca juga: Terkait Aplikasi Trading Ilegal, Kabareskrim Polri Sebut 11 Tersangka Sudah Ditahan
Dengan berjalannya waktu, ganti rugi yang dijanjikan perusahaan tak terbukti. Saat ia menghubungi rekannya, Magdalena disarankan untuk lapor polisi.
Magdalena pun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Januari 2021.
"Kita sudah buat laporan dengan nomor polisi: LP/B/03/I/2021/ SPKT perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan," kata dia.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, membenarkan laporan tersebut.
"Saya sudah cek kasusnya, penanganan yang dilakukan penyelidik, masih minim saksi," ujar Setyo, kepada Kompas.com, Selasa petang.
Setyo sudah memerintahkan penyelidik Polda NTT, untuk segera melakukan kegiatan penyelidikan lanjutan.