Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji di Serang Banten Ditangkap karena Cabuli Muridnya, Terungkap berkat Rekaman CCTV

Kompas.com - 12/04/2022, 16:11 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji berinisal NF (48) warga Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kedapatan mencabuli muridnya yang masih berumur 10 tahun.

NF tidak bisa mengelak saat orangtua korban memperlihatkan aksi cabulnya yang terekam closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di rumah korban.

Orangtua korban yang tak terima atas perbuatan NF kemudian melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka

"Orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun pada 1 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Dipaparkan Dedi, peristiwa pencabulan itu berawal saat korban diajarkan mengaji oleh pelaku di ruang tamu rumah korban.

Saat itu, kedua orangtua korban berada di kamar tidur melihat kejanggalan dari rekaman kamera pengawas.

Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

"Terungkap berkat CCTV yang dipasang di dalam rumah korban," ujar Dedi.

Dari rekaman itu, NF yang sudah beristri dan memiliki anak itu terlihat meraba-raba tubuh korban dan memaksa memegang alat vitalnya.

"Korban yang ditanya oleh ibunya menceritakan semua kejadian pencabulan tersebut," kata Dedi.

Pihak keluarga bersama warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polres Serang.

Setelah dilakukan penyidikan, NF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepada Polisi, NF mengakui perbuatannya karena nafsu dan khilaf.

"Baru satu kali ngelakuin gitu, saya khilaf," kata NF.

NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tandas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com