SERANG, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji berinisal NF (48) warga Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kedapatan mencabuli muridnya yang masih berumur 10 tahun.
NF tidak bisa mengelak saat orangtua korban memperlihatkan aksi cabulnya yang terekam closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di rumah korban.
Orangtua korban yang tak terima atas perbuatan NF kemudian melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka
"Orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun pada 1 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/4/2022).
Dipaparkan Dedi, peristiwa pencabulan itu berawal saat korban diajarkan mengaji oleh pelaku di ruang tamu rumah korban.
Saat itu, kedua orangtua korban berada di kamar tidur melihat kejanggalan dari rekaman kamera pengawas.
Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang
"Terungkap berkat CCTV yang dipasang di dalam rumah korban," ujar Dedi.
Dari rekaman itu, NF yang sudah beristri dan memiliki anak itu terlihat meraba-raba tubuh korban dan memaksa memegang alat vitalnya.
"Korban yang ditanya oleh ibunya menceritakan semua kejadian pencabulan tersebut," kata Dedi.
Pihak keluarga bersama warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polres Serang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.