Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Pertalite dan Solar Diringkus Polisi di Lampung, Pakai Kendaraan Modifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 12/04/2022, 15:12 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diringkus aparat kepolisian saat memindahkan pertalite dan solar dari mobilnya.

Polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar bersubsidi dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Aris Siregar mengatakan, pelaku berinisial FE ditangkap pada Minggu (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Ketika ditangkap di kediamannya di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, FE tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar dari dalam kendaraannya.

"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di salah satu SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Menurut Aris, informasi itu menyebutkan pelaku sedang memindahkan bahan bakar di SPBU tersebut.

Baca juga: Seorang Pengusaha di Lampung Dipukul dan Disekap Kawanan Perampok, Uang Rp 250 Juta Dibawa Kabur

Berbekal informasi itu, anggota Polres Pesawaran pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, dari kediaman pelaku pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita menemukan bahan bakar bersubsidi mencapai 500 liter yang diduga ditimbun pelaku," kata Supriyanto.

Barang bukti itu berupa 16 jeriken ukuran 34 liter yang ditaruh di dalam mobil pelaku.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dengan total mencapai 204 liter.

Kemudian, 10 liter jeriken berisi pertalite dengan total mencapai 340 liter.

"Tanki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 68 liter bahan bakar jenis solar," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com