KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau telah ditangkap.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Fery Monang Sihite mengatakan, Dendi ditangkap tim gabungan kepolisian di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami jajaran Kemenkumham Kalbar sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran kepolisian karea berhasil menangkap Dendi Irawan," kata Fery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Kabur, 3 Pegawai Rutan Putussibau Dinonaktifkan
Menurut Fery, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim, Fery berharap sinergitas Kemenkumham dengan aparat penegak hukum terus terjaga dengan baik.
"Petugas di Lapas maupun di Rutan harusnya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian," ujar Fery.
Diberitakan sebelumnya, Dendi Irawan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Putussibau, Minggu (10/4/2022) pagi.
Diketahui, Dendi berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.
Sebelumnya, tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Dibantu Istrinya Kabur, Pria yang Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022.