KUPANG, KOMPAS.com - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, karena terlibat pencurian perhiasan emas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota Iptu Hasri Jaha mengatakan, dua pelajar yang ditangkap berinisial VPL (14) dan DHT (15).
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini, merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran kalung emas," ujar Hasri, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Warga: Jangan Bongkar Tanah Leluhur Kami
Hasri menuturkan, kasus itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban penjambretan.
Usai menerima laporan, pihaknya kemudian berhasil melacak aksi pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV, sebagian angka dari nomor polisi kendaraan yang dipakai kedua pelaku terekam saat mereka melakukan aksinya.
Dari nomor kendaraan ini, polisi lalu melacak alamat dan identitas pemilik sepeda motor yang diduga kuat sebagai sarana bagi kedua pelaku untuk melakukan aksi mereka.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bandara El Tari Kupang Meningkat
Tim Buser memantau rumah terduga pelaku DHT di RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Polisi memastikan kalau DHT terlibat dalam aksi jambret sesuai rekaman CCTV. DHT pun diamankan saat ia berada di dalam rumahnya.
Di hadapan polisi, DHT mengaku kalau ia sering menjambret bersama temannya VPL.
Rupanya saat itu VPL sementara tidur di sofa di dalam rumah DHT, sehingga anggota Buser pun menangkap VPL beserta barang bukti lainnya.
Keduanya lalu digiring tim Buser ke Mapolres Kupang Kota.
Baca juga: Kepala Dinas di Kupang Terjaring OTT, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta
Dari VPL dan DHT, terungkap keterlibatan Ramli Syamsu (35), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. sebagai penadah.
Polisi kemudian mengamankan penadah Ramli dan barang emas hasil jambret dari VPL dan DHT.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2991 KP, satu bongkah emas hasil leburan dengan berat 13,45 gram.
Baca juga: Calo yang Rekrut Pekerja Asal NTT Minta Perlindungan, BP2MI Flores Timur: Kami Tidak Bisa Apa-apa
Kemudian, tiga buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah helm bogo warna hitam.
VPL dan DHT mengaku, dalam setiap aksinya mereka selalu memakai jaket yang memiliki tutup kepala.
"Kedua pelaku mengaku selalu beraksi pada waktu subuh, antara pukul 04.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita," ungkap Hasri.
Targetnya kata Hasri, adalah para wanita yang berjalan kaki dan memakai kalung emas.
Aksi keduanya dilakukan sejak pertengahan bulan Februari 2022 hingga awal bulan April 2022.
Baca juga: Warga Kupang Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Ini Alasannya...
Mereka beraksi di berbagai tempat, di antaranya di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, sekitar Kelurahan Naikolan, Kelurahan Airnona dan belakang Hotel Ina Bo'i, Kelurahan Kelapa Lima.
"Dalam setiap aksi mereka, ada juga yang tidak berhasil ketika menjambret," kata Hasri.
Menurut Hasri, sebagian besar hasil jarahan keduanya, tidak utuh karena diambil secara paksa dari leher korban.
Setelah menjambret kalung emas korban, kedua pelaku langsung menghubungi penadah Ramli untuk melakukan jual beli.
Baca juga: Perkosa Anak Angkat, Seorang Nelayan di Kupang Ditahan
VPL sendiri diketahui merupakan resedivis kasus pencurian.
VPL baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang pada bulan Januari 2022 dengan status bebas bersyarat.
"Para pelaku dan jambret serta barang bukti sudah kita amankan di Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.